Warga Keberatan soal Aturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi 13 November

Warga Keberatan soal Aturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi 13 November

Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 11:14 WIB
Antre Uji Emisi di IRTI, Monas
Antre uji emisi di IRTI, Monas (Firda/detikcom)
Jakarta -

Aturan uji emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor tak lulus uji emisi per 13 November mendatang menuai keluhan dari warga. Warga menilai aturan penilangan itu terlalu cepat.

Pantauan detikcom, Kamis (4/11) pukul 08.00 WIB, tampak antrean motor dan mobil mengular sekitar 100 meter di bengkel uji emisi parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat. Sebanyak 50 motor dan 30 mobil sudah mengantre. Kuota uji emisi di lokasi telah habis per pukul 08.15 WIB.

Terlihat hanya ada satu pos layanan uji emisi di IRTI Monas. Setiap kendaraan yang diuji emisi memakan waktu sekitar 15 menit dengan sistem layanan uji emisi pada 10 motor dan 10 mobil secara bergiliran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antre Uji Emisi di IRTI, MonasAntre uji emisi di IRTI, Monas (Firda/detikcom)

ADVERTISEMENT

Salah satu warga Bekasi, Jawa Barat, Januar M Rizky (28), meminta pemerintah mengkaji dulu kebijakan penilangan. Menurutnya, terlalu cepat jika penilangan itu berlaku 13 November mendatang.

"Dikasih waktu lebih banyak, dikasih toleransi lagi. Jadi jangan dikasih tilang dululah," kata Januar saat ditemui di bengkel uji emisi di parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).

Ia mengeluhkan tenggat penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi yang relatif singkat. Sementara itu, menurutnya, titik bengkel uji emisi yang tersedia masih sedikit di tengah ramainya trafik kendaraan bermotor di Ibu Kota.

"Menurut saya, untuk ke depannya, kalau ada hal-hal seperti ini lagi, dikasih jangka waktu yang lumayan panjang, karena jumlah kendaraan di Jakarta ini baik motor dan mobil itu kan sangat banyak," ujar Januar.

"Dengan fasilitas yang minim dan waktu yang singkat itu, masyarakat jadi berbondong-bondong menuju ke bengkel emisi," sambung dia.

Hal serupa diutarakan Budi Santoso (51) asal Jatinegara, Jakarta Timur. Ia menilai aturan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi pada 13 November nanti tak sesuai dengan jumlah bengkel yang tersedia di lapangan.

"Punishment untuk tanggal 13 itu terlalu cepat ya, karena kan tempat pengujian emisinya itu tidak banyak, terbatas," kata Budi.

Budi mengaku telah datang ke bengkel uji emisi di parkiran IRTI Monas dan antre. Namun dirinya ditolak lantaran kuota sudah habis.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads