Diserbu Warga, Uji Emisi di Bengkel DLH DKI Jakarta Overkapasitas

Diserbu Warga, Uji Emisi di Bengkel DLH DKI Jakarta Overkapasitas

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 14:08 WIB
Suasana uji emisi di bengkel DLH DKI Jakarta / Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, Tiyana Broto Adi
Suasana uji emisi di DLH DKI Jakarta (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Lokasi uji emisi kendaraan di bengkel kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Jakarta Timur ramai diserbu warga. Kondisi saat ini sudah melebihi kuota yang diatur atau overkapasitas.

"Iya (overkapasitas). Antusias masyarakat sangat membeludak," kata Tiyana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, saat ditemui detikcom di lokasi, Kamis (4/11/2021).

Diketahui, hari ini bengkel DLH DKI Jakarta menyediakan 300 kuota untuk uji emisi kendaraan. Kuota 150 diperuntukkan bagi mobil dan 150 lainnya untuk sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiyana menyebut warga ramai ikut uji emisi karena Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Saat ini jadi kami tadi memberikan kuota 300, tapi di luar dugaan udah lebih kuota karena belakangan ini ada sanksi tilang," ujar Tiyana.

ADVERTISEMENT

Terkini, Tiyana mengatakan bengkel DLH DKI Jakarta masih membuka pelayanan bagi warga yang ingin uji emisi hingga pukul 14.00 WIB nanti. Pasalnya, hingga saat ini kendaraan masih banyak kendaraan yang mengantre untuk ikut uji emisi.

"Tadi sudah lihat kondisi lapangan, masyarakat masih antre jadi karena ada statement pelayanan sampai jam 2 siang. Kuota sebenarnya udah habis, tapi masyarakat masih datang masih kita coba layanin juga," terang Tiyana.

Diketahui, pelayanan uji emisi di bengkel DLH DKI Jakarta dibuka secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis. Pihak DLH DKI Jakarta berencana akan menambah jadwal pelayanan mengingat tingginya antusias masyarakat.

"Tiap Selasa Kamis itu udah rutin. Berhubung penerapan tilang ini nanti kita evaluasi. Mungkin bisa ditambah harinya atau kita nanti koordinasi dengan bengkel untuk ke masyarakat gratis juga jadi ada empati ke masyarakat. Kita harus diskusi dulu sih dengan kepolisian, Dishub dan pimpinan," paparnya.

detikcom memantau suasana di bengkel DLH DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 12.15 WIB, Kamis (4/11/2021) tampak petugas keamanan mempersilahkan sejumlah kendaraan masuk ke kantor DLH DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya pintu gerbang sudah ditutup dan kendaraan tidak diperkenankan masuk.

Di area bengkel, tampak sejumlah pemotor dan pengemudi mobil antre untuk dilakukan uji emisi. Mereka tampak antre bergiliran dengan rapi.

Setelah melakukan uji emisi pemilik kendaraan akan diberi bukti hasil uji kendaraan oleh petugas. Hingga saat ini, warga masih ramai mendatangi kantor DLH DKI Jakarta.

Sebelumnya, sejumlah pemotor yang hendak uji emisi di bengkel kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kesal lantaran kuota uji emisi kendaraan habis. Mereka mengeluhkan jumlah kuota yang terbatas.

Salah satunya Dadi, yang mengaku datang jauh-jauh datang dari Bekasi dan ikut mengantre. Dia mengatakan menerjang kemacetan demi ikut uji emisi.

"Saya jauh-jauh macet, habis. Dari Bekasi," ujar Dadi saat ditemui di bengkel kantor DLH DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Dadi pun mengeluhkan jumlah kuota yang disediakan ternyata terbatas. Yang dia tahu, kuota uji emisi tidak dibatasi kuota.

"Nanti giliran saya ditilang tanggal 13 siapa yang mau tanggung jawab. Kita kan mau ngikutin peraturan pemerintah. Saya baru datang, saya baca dari jam 07.00-14.00 tidak pakai kuota," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10).

Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

(rak/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads