Raup Rp 70 Juta/Bulan, Teroris JI Sebar 2.000 Kotak Amal Yayasan di Lampung

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 13:41 WIB
Kombes Aswin Siregar (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Tiga tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang berperan melakukan penggalangan dana melalui yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) diringkus Densus 88 Antiteror Polri di Lampung. Ada lebih dari 2.000 kotak amal LAZ BM ABA yang disebar teroris JI di Lampung.

"Selama ini jumlah kotak amal yang disebar di wilayah Lampung lebih dari 2.000 kotak amal," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Aswin menjelaskan BM ABA cabang Lampung biasa mengumpulkan dana Rp 70 juta dalam sebulan. Dana itu terkumpul dari kotak amal yang disebar.

Adapun dana yang dihimpun dipergunakan oleh teroris JI untuk memberangkatkan kadernya ke negara konflik, seperti Afghanistan, Suriah, dan Irak. Di sana, mereka dilatih kemampuan militernya hingga menjalin silaturahmi dengan kelompok radikal.

Lebih lanjut Aswin mengungkapkan pihaknya telah menyita sekitar 780 dari 2.000 kotak amal milik BM ABA Lampung. Selain kotak amal, Densus turut menyita sejumlah dokumen.

"Ini merupakan salah satu kantor BM ABA Lampung, ditemukan sebanyak 780 buah kotak amal yang sengaja disembunyikan oleh JI setelah tertangkapnya salah satu Ketua BM ABA Fatria Sanjaya tahun lalu di Jakarta," paparnya.

"Selain kotak amal, berhasil disita dokumen-dokumen organisasi dan dokumen keuangan yang diperoleh dari penyebaran kotak amal," sambung Aswin.

Sebelumnya, Kombes Aswin Siregar mengungkap besaran dana yang dikumpulkan tersangka kasus dugaan terorisme di Lampung lewat Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Dana itu dikumpulkan dengan modus menyebar kotak amal.

"Setiap bulan rata-rata untuk BM ABA Lampung berhasil menghimpun dana sebesar Rp 70 juta per bulan," ujar Aswin saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/11).

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan yayasan amal LAZ BM ABA telah dicabut izinnya. Yayasan itu dinyatakan ilegal.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11).

Ia mengungkap pencabutan izin LAZ ABA diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Sebab, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," kata pria yang akrab disapa Zaman itu.




(drg/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork