KPK: Keterangan Sofyan Djalil di Sidang RJ Lino Kuatkan Dakwaan Jaksa

KPK: Keterangan Sofyan Djalil di Sidang RJ Lino Kuatkan Dakwaan Jaksa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 10:43 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menanggapi keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang menyebut proses penunjukan langsung dalam proyek quay container crane (QCC) di PT Pelindo II diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan direksi perusahaan. KPK mengatakan keterangan Sofyan yang meringankan RJ Lino itu justru menguatkan dakwaan jaksa KPK.

"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK. Saksi menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

"Namun demikian, penunjukan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, pengadaan barang dan jasa harus tetap memegang prinsip norma pokok yang ada dalam pengadaan itu. Prinsip itu adalah transparan, adil, dan akuntabel.

"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," tutur Ali.

ADVERTISEMENT

KPK, kata Ali, sangat yakin dakwaan jaksa akan terbukti di persidangan. Dia meminta publik untuk turut mengawal kasus ini di persidangan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa RJ Lino," kata Ali.

Lihat juga video 'KPK soal Remisi Koruptor: Harap Tetap Pertimbangkan Rasa Keadilan':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Sofyan Djalil dihadirkan RJ Lino sebagai saksi meringankan. Sofyan Djalil dihadirkan kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN.

Di persidangan, Sofyan menyebut proses penunjukan langsung dalam proyek quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak ada masalah, apalagi dalam keadaan mendesak. Menurut Sofyan, itu diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan direksi perusahaan.

Mulanya ketua majelis hakim Rosmina bertanya perihal Permen (Peraturan Menteri) Nomor 5 Tahun 2008 yang ditandatangani Sofyan selaku Menteri BUMN kala itu. Rosmina bertanya apakah dalam peraturan itu membahas tentang pengadaan barang dan jasa.

"Saudara Saksi, coba dipahami pertanyaan penasihat hukum, ada-tidak di dalam permen tersebut metode untuk pengadaan barang dan jasa, ada-tidak termuat? Ini kan terkait Permen Nomor 5/2008 tanggal 3 September 2008. Arah pertanyaan penasihat hukum di sana. Nah, pada permen itu, dibahas tentang pengadaan barang dan jasa?" kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/11).

"Saya tidak ingat detailnya, tetapi saya ingat bahwa beberapa metode misalnya lewat tender, beauty contest, lewat penunjukan langsung dimungkinkan," jawab Sofyan.

Menurutnya, proses penunjukan langsung terkait proyek QCC ini boleh dilakukan. Sofyan menyebut metode itu disebut critical asset.

"Ya ini penunjukan langsung diperlukan kalau keadaan yang mendesak, ada kadang yang kita sebut critical asset dari perusahaan," jelasnya.

"Jadi kalau sudah berkali-kali penunjukan oleh tender, tender belum tentu yang terbaik, banyak sekali tender gagal, boleh ditunjuk langsung kalau gagal tendernya," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads