Jakarta -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut proses penunjukan langsung dalam proyek quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak ada masalah, apalagi dalam keadaan mendesak. Menurut Sofyan, itu diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan direksi perusahaan.
Hal itu disampaikan Sofyan saat bersaksi di sidang RJ Lino di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/11/2021). Sofyan bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN. Dia dihadirkan oleh RJ Lino sebagai saksi meringankan.
Mulanya ketua majelis hakim Rosmina bertanya perihal Permen (Peraturan Menteri) Nomor 5 Tahun 2008 yang ditandatangani Sofyan selaku Menteri BUMN kala itu. Rosmina bertanya apakah dalam peraturan itu membahas tentang pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Saksi, coba dipahami pertanyaan penasihat hukum, ada-tidak di dalam permen tersebut metode untuk pengadaan barang dan jasa, ada-tidak termuat? Ini kan terkait Permen Nomor 5/2008 tanggal 3 September 2008. Arah pertanyaan penasihat hukum di sana. Nah, pada permen itu dibahas tentang pengadaan barang dan jasa?" kata Rosmina.
Sofyan mengaku tidak ingat pasti secara rinci soal pembahasan barang dan jasa. Namun Sofyan mengungkapkan sejumlah metode pelaksanaan proyek QCC salah satunya adalah penunjukan langsung.
"Saya tidak ingat detailnya, tetapi saya ingat bahwa beberapa metode misalnya lewat tender, beauty contest, lewat penunjukan langsung dimungkinkan," kata Sofyan.
Menurutnya, proses penunjukan langsung terkait proyek QCC ini boleh dilakukan. Sofyan menyebut metode itu disebut critical asset.
"Ya ini penunjukan langsung diperlukan kalau keadaan yang mendesak, ada kadang yang kita sebut critical asset dari perusahaan," jelasnya.
"Jadi kalau sudah berkali-kali penunjukan oleh tender, tender belum tentu yang terbaik, banyak sekali tender gagal, boleh ditunjuk langsung kalau gagal tendernya," imbuhnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, RJ Lino disebut memberi disposisi kepada anak buahnya agar segera memproses penunjukan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) untuk menangani proyek tiga unit quayside container crane (QCC). HDHM diminta mengerjakan proyek twin lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Kembali ke persidangan, hakim Rosmina bertanya tentang sifat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN terkait pengadaan barang dan jasa. Rosmina bertanya apakah direksi boleh menyimpang dari aturan Permen BUMN.
"Dalam permen tersebut, ini kita persoalkan tentang pengadaan barang dan jasa. Yang disajikan penuntut umum persoalannya adalah penyajian pengadaan barang dan jasa, yang disajikan penuntut umum persoalannya adalah penyajian pengadaan barang dan jasa, apakah di dalam permen tersebut karena Saudara yang menandatangani karena dianggap Saudara tahu betul semuanya itu, meskipun tadi Saudara menyebutkan Saudara tidak ikut detail membahasnya," kata hakim Rosmina.
"Kemudian tim itu yang melaporkan kepada Saudara, apakah di dalam permen tersebut, ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang boleh disimpangi oleh direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tambah hakim Rosmina.
Menurut Sofyan, penyimpangan boleh dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan direksi.
"Secara teknis saya tidak ingat, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Secara teknis tidak ingat, tapi itu semua pasti lengkap termuat di dalam Permen?" tanya hakim Rosmina.
"Harusnya begitu, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Boleh penyimpangan?" tanya hakim Rosmina.
"Asalkan dengan peraturan direksi," jawab Sofyan.
Dalam sidang ini, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM), China, seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8).
Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II pada 2010 didapat dari penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini