Polisi menangkap Risman (50), pelaku penusukan di Pasar Malabar, Tangerang. Polisi mengungkap penusukan itu didasari adanya persaingan bisnis antara Risman dan korban Adhy (43), sesama pedagang sembako.
"Motifnya dendam, karena mereka sama-sama pedagang di Pasar Malabar, entah apakah itu dendam antar persaingan perdagangan atau perbuatan terselubung," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima di Mapolrestro, Rabu (3/11/2021).
Risman ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang pada Selasa Malam (2/11). Risman ditangkap di daerah Tenjo, Tangerang, di rumah dukun.
Tersangka Ditahan
Risman ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Dia kini ditahan di Polres Metro Tangerang.
"Penangkapannya tadi malam, jadi kemarin pagi peristiwa terjadi. Kemudian malam kita melaksanakan penangkapan kurang dari 24 jam. Saat ini, pelaku kita amankan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota," tambah Deonijiu.
Peristiwa penusukan ini terjadi pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 07.45 di Pasar Malabar lantai basement. Menurut Deonijiu, sebelum penusukan terjadi, keduanya sempat cekcok mulut sesaat.
"Sehingga pelaku mengambil sebuah pisau dari tokonya untuk menyerang korban. Sehingga korban mengalami luka tusukan di paha kiri, paha kanan, pinggang dan punggung yang mengakibatkan korban terjatuh," ungkap Deonijiu.
Korban penusukan Risman tidak hanya Adhy Sujarwo. Tetapi ada juga pedagang tempe, Putra Purnomo yang berusaha melerai. Tetapi malah kena tusukan di bagian dadanya.
Korban atas nama Adhy Sujarwo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Direncanakan Adhy dimakamkan di TPU Grubuk.
"Memang penyebab korban meninggal akibat luka serius, yaitu di paha kiri kanan, di pinggang dan di punggung," kata Deonijio.
Atas perbuatannya, Risman dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak juga 'Pedagang Ditikam Malah Jadi Tersangka, DPR Komisi III Hubungi Divpropam Polri':
(mea/mea)