Pascakecelakaan maut TransJ versus TransJ di Cawang, Jakarta Timur, Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada PT Transportasi Jakarta. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus kecelakaan serupa.
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir J sebagai tersangka di kasus tersebut. Polisi mengungkapkan ada faktor human error sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.
Untuk diketahui, sopir J yang tewas dalam kecelakaan tersebut memiliki riwayat penyakit epilepsi. Sedangkan hasil pemeriksaan ATPM, bus dalam kondisi laik jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kesimpulan dari hasil penyelidikan penyidik laka lantas bantuan dari dokter forensik dari psikolog labfor ATPM dan Hino. Dari semua hasil penyelidikan tersebut maka kami memberikan rekomendasi kepada TransJakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
1. Sopir Harus Dicek Kesehatan Sebelum Bertugas
Rekomendasi pertama dari kepolisian adalah pemeriksaan kesehatan sopir secara rutin. Sopir yang akan bertugas diharapkan dicek kesehatannya terlebih dahulu.
"Pengecekan kesehatan terhadap pengemudi harus dilakukan secara rutin sebelum bertugas. Karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan yang dilakukan saat pendaftaran, bisa saja kemudian keterangan kesehatan nggak lengkap. Jadi harus diteliti benar," kata Sambodo.
2. Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala
rekomendasi selanjutnya adalah agar TransJakarta memeriksa kesehatan kepada para sopir secara berkala setiap 6 bulan sekali.
"Karena bisa saja dia daftar sehat tapi di tengah perjalanan dengan faktor umur dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi," ujar Sambodo.
Simak rekomendasi selanjutnya di halaman selanjutnya.....
3. Harus Ada Alat Penanda Peringatan Batas Kecepatan
Rekomendasi berikutnya diberikan terkait teknis bus TransJakarta. Menurut Sambodo, harus ada sistem pengawasan perihal kecepatan bus TransJakarta saat melaju di jalan.
Dia menyebut pihak TransJakarta harus membuat sistem penanda jika bus yang dikemudikan sopirnya telah melaju di luar ambang batas normal.
"Kecepatan kendaraan bus harus bisa dibatasi secara otomatis. Jadi saat melebihi kecepatan tertentu terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan," terang Sambodo.
"Jadi peringatan itu tidak hanya di ruang kontrol monitoring selama ini. Tapi juga harusnya ada di bus apakah itu ada lampu menyala," imbuhnya.
4. Safety Belt Penumpang agar Dipasang
Lebih lanjut Sambodo pun meminta TransJakarta meningkatkan keamanan penumpang. Pemasangan sabuk pengaman bagi penumpang di TransJakarta pun disarankan pihak kepolisian.
"Kita pakai safety belt jadi gitu paling tidak si penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," tutur Sambodo.
Polisi menetapkan sopir TransJakarta inisial J sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut. Namun, kasus itu kini telah dihentikan pihak kepolisian, mengingat tersangka meninggal dunia.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal dan terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3," pungkas Sambodo.