Dengan demikian, lanjut Lindung, saat ini pengelolaan pom bensin tersebut dilakukan oleh Kwarnas Pramuka sepenuhnya. Hanya, Lindung enggan membeberkan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Iya sepenuhnya. Tadinya itu dikelola PT TSS, jadi PT TSS melepaskannya kepada Kwarnas Pramuka. Itu saja intinya. Poin-poin lainnya rahasia perusahaan," imbuh Lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara untuk menutup kasus itu. Hasilnya, kasus resmi disetop.
"Sudah selesai gelar perkara penghentian penyelidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/11).
Andi mengatakan gelar perkara dilakukan hari ini, baik pihak pelapor maupun terlapor tidak dihadirkan.
"Tidak perlu hadir," katanya.
(drg/lir)