Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan mantan ketua mereka, Adhyaksa Dault, berdamai di kasus masalah pengelolaan aset Kwarnas, salah satunya pom bensin di Cibubur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atau ekspose penghentian penyelidikannya besok.
"(Kasus disetop) menunggu jadwal gelar (perkara). Rencananya besok," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Andi mengatakan pihak pelapor dan terlapor tidak akan dihadirkan saat gelar perkara. Menurutnya, Adhyaksa Dault selaku terlapor dan Budi Waseso (Buwas) selaku Ketua Kwarnas saat ini tidak perlu dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu menghadirkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kwarnas Pramuka melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri karena masalah pengelolaan aset Kwarnas. Kini kedua belah pihak telah berdamai.
"Sepertinya para pihak berdamai," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (1/11).
Adapun laporan terkait Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM. Laporan dibuat pada 16 Maret lalu.
Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Disebutkan dalam LP tersebut kejadian diduga terjadi pada 2018.
"Iya, ada (laporan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).
Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan. Adhyaksa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas.