Terungkap! Protokoler Bandara Soetta Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 19:33 WIB
Jakarta -

Seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP ditetapkan sebagai tersangka di kasus kaburnya Rachel Vennya. Lalu, apa peran dari tersangka OP?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tersangka OP berperan dalam membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Pademangan. Namun, Ade enggan memerinci lebih jauh peran dari tersangka OP.

"Ya artiannya kan dia (Rachel Vennya) keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar nggak ada yang bantu kan nggak bisa," kata Ade saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Khusus tersangka OP, dia dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Rachel Vennya.

"Makanya ada Pasal 55 KUHP-nya ya. Itu soal penyertaan yang membantu melakukan. Itu turut membantu ya. Membantunya seperti apa itu materi penyidikan," terang Ade.

Dalam kasus ini selain Rachel Vennya, pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, juga ditetapkan sebagai tersangka UU Karantina.


Rachel Vennya Sempat Karantina, tapi Tak Selesai

Polisi mengungkapkan Rachel Vennya sempat menjalani proses karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Namun karantina itu tidak digenapkan 8 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat itu.

"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Ade.

Ade enggan membeberkan berapa lama Rachel Vennya dikarantina di RSDC Pademangan sebelum akhirnya kabur. Namun, ia menyebut Rachel Vennya terbukti melanggar upaya penanggulangan wabah penyakit menular.

"Untuk detil berapa, hari, jamnya jam berapa itu masuk materi penyidikan. Intinya dia melanggar upaya penanggulangan penyakit menular," ungkap Ade.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork