Seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP ditetapkan sebagai tersangka di kasus kaburnya Rachel Vennya. Lalu, apa peran dari tersangka OP?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tersangka OP berperan dalam membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Pademangan. Namun, Ade enggan memerinci lebih jauh peran dari tersangka OP.
"Ya artiannya kan dia (Rachel Vennya) keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar nggak ada yang bantu kan nggak bisa," kata Ade saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus tersangka OP, dia dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
"Makanya ada Pasal 55 KUHP-nya ya. Itu soal penyertaan yang membantu melakukan. Itu turut membantu ya. Membantunya seperti apa itu materi penyidikan," terang Ade.
Dalam kasus ini selain Rachel Vennya, pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, juga ditetapkan sebagai tersangka UU Karantina.
Rachel Vennya Sempat Karantina, tapi Tak Selesai
Polisi mengungkapkan Rachel Vennya sempat menjalani proses karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Namun karantina itu tidak digenapkan 8 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat itu.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari (RSDC Pademangan), tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Ade.
Ade enggan membeberkan berapa lama Rachel Vennya dikarantina di RSDC Pademangan sebelum akhirnya kabur. Namun, ia menyebut Rachel Vennya terbukti melanggar upaya penanggulangan wabah penyakit menular.
"Untuk detil berapa, hari, jamnya jam berapa itu masuk materi penyidikan. Intinya dia melanggar upaya penanggulangan penyakit menular," ungkap Ade.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Menurut Ade, setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Alat bukti itu mulai dari keterangan saksi hingga bukti dokumen.
"Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ade.
Rachel Vennya dkk Tersangka
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dari kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain Rachel Vennya, pacar, manajer, dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.
"Iya, Rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.
Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara.
Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," pungkas Yusri.