Minta Uang ke Caleg Perindo Berkali-kali, Anggota KPU di Sulsel Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 18:57 WIB
Logo KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jeneponto -

Anggota KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ekawaty Dewi, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ekawaty terbukti melanggar etik dengan meminta uang ke caleg Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).

Caleg Dapil IV Sulsel pada Pemilu 2019 itu menyatakan kerap diminta uang oleh Ekawaty. Di antaranya mentransfer Rp 2 juta pada 12 Agustus 2018, Rp 25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp 75 juta pada 17 Maret 2019. Salah satu buktinya percakapan lewat telepon.

"DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukkan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu," ujar majelis DKPP dalam sidang siang ini.

Di persidangan, Puspa tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca. Juga terdapat perbedaan pendapat antara Eka dan Puspa terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Eka bukan meminta uang, melainkan meminjam uang.

"DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," ucap majelis yang diketuai Muhammad.

Rekaman suara dalam bukti persidangan telah nyata dan cukup menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Eka. Selain itu, Eka juga terbukti pernah mendatangi kediaman Puspa bahkan pada kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto di Kabupaten Bantaeng.

"Teradu mengajak Pengadu untuk menemani bahkan mengajak menginap di kamar yang sama, sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan," beber majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin.

Semestinya Eka memahami kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

"Sikap dan tindakan Teradu terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap majelis.




(asp/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork