Sopir Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan TransJ vs TransJ ini. Dari hasil gelar disimpulkan bahwa korban tewas inisial J yang juga pengemudi TransJ adalah tersangkanya.
"Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," ujar Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menambahkan, korban diduga mengalami epilepsi ketika kecelakaan terjadi. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan medis korban oleh tim dokter dan Labfor.
"Diduga sampai saat ini hasil riksa dokter dan Labfor kepolisian memang si pengemudi ini punya bawaan riwayat sakit epilepsi," katanya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10), sekitar pukul 08.45 WIB, di daerah Cawang, Jakarta Timur. Total ada 33 orang yang menjadi korban imbas peristiwa tersebut, dengan 2 di antara tewas dan 6 luka berat.
(mea/fjp)