Komnas HAM masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hasil temuan dan rekomendasi atas kasus tersebut akan dikeluarkan oleh Komnas HAM pada pekan kedua bulan ini.
"Minggu ini kami akan menyelesaikan agenda permintaan keterangan. Minggu depan kami akan konsentrasi pada penulisan analisa temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Minggu kedua November akan kami keluarkan hasilnya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Beka menyampaikan dua hari lalu Komnas HAM meminta keterangan tambahan pihak KPI. Komnas HAM kata Beka juga akan meminta keterangan dari psikolog yang pernah memeriksa kejiwaan korban (MS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Senin lalu kembali meminta keterangan kepala sekretariat KPI yang datang bersama tim legal. Selasa kemarin menggali informasi sekitar kondisi psikologis MS dari psikolog yang pernah memeriksa MS. Besok rencananya juga akan meminta keterangan dari psikolog lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Beka menjelaskan, dalam kasus pelecehan ini, Komnas HAM masih melakukan pendalaman keterangan sebelum nantinya menyimpulkan dan memberikan rekomendasi. Sebab, kata Beka, masih ada keterangannya tidak sesuai antara satu dengan yang lain, namun Beka tidak menjelaskan ketidaksesuaian yang dimaksud.
"Masih pendalaman keterangan karena ada beberapa keterangan yang nggak sinkron. Mau cross check sekali lagi sebelum memberikan kesimpulan dan rekomendasi," kata Beka, Senin (11/10).
Beka mengatakan pekan lalu Komnas HAM menerima sejumlah masukan dari beberapa koalisi masyarakat sipil. Beka menyebut informasi yang diberikan itu dapat mendukung penyelesaian kasus tersebut.
Dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI ini disebut sudah terjadi sejak 2012. Selama 9 tahun, korban mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual oleh 7 pria yang merupakan rekan kerjanya.
Korban mengaku pernah diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA. Lebih parahnya lagi, korban juga pernah dikeroyok, ditelanjangi, dilecehkan, dan difoto saat dirundung. Korban pun mengaku trauma.
Korban lalu kembali mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual di KPI kepada Komnas HAM lantaran menduga laporannya tidak diproses kepolisian. Komnas HAM pun merespons dengan memeriksa sejumlah saksi dari mulai kepolisian, psikolog, terduga korban, dan terduga pelaku.
Terbaru, korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat surat panggilan perihal penerapan disiplin kerja. Korban dipanggil perihal penerapan disiplin kerja usai tidak melakukan absen pulang.
Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, korban diminta datang ke kantor KPI pusat, Jakarta, pada 1 November 2021, pukul 15.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris KPI Pusat, Umri, tertanggal 29 Oktober 2021.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Mualimin, kesehatan kliennya menurun karena pemanggilan perihal disiplin kerja itu. Korban tidak memenuhi panggilan.
"Diminta hadir 1 November. Karena memikirkan panggilan itu kesehatan korban memburuk, akhirnya nggak memenuhi pemanggilan, dan dia sudah tidak kuat lagi, apalagi itu beban mental sendiri," kata Mualimin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/11).
Diketahui, korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria KPI sudah dibebastugaskan per 6 September 2021. Penanganan kasus dugaan pelecehan yang menimpa korban masih berjalan.
Sementara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan terkait surat panggilan perihal disiplin kerja yang dikirim kepada pegawai korban pelecehan sesama pria, MS. KPI menyatakan surat tersebut bukan untuk mendisiplinkan kerja atau pemecatan MS.
"Surat tersebut spirit isinya bukan untuk bicara perihal disiplin kerja, absensi, dan bukan untuk bicara pemecatan, surat tersebut ditujukan baik ke MS juga ke pihak terduga pelaku isinya sama," kata Kepala Sekretariat KPI, Umri, saat dihubungi, Rabu (3/11).
Umri mengatakan pemanggilan itu sebetulnya untuk membahas terkait status nonaktif MS dan terduga pelaku yang tidak bisa berlaku selamanya. Dia beralasan status itu perlu dibahas lantaran dalam 2 bulan ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut.
Umri menyebut dia bermaksud untuk membicarakan terkait kemungkinan diaktifkannya kembali MS dan terduga pelaku. Sebab, kata dia, selama 2 bulan status non aktif ini kedua belah pihak tidak bekerja dan tetap dibayar gaji oleh negara.
Lebih lanjut, Umri menyebut keadaan kedua pihak yang tetap digaji meski dalam status nonaktif bisa berpotensi bermasalah. Menurutnya, pihak KPI bisa dituntut oleh masyarakat lantaran menggaji karyawan yang tidak bekerja.