Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan terkait surat panggilan perihal disiplin kerja yang dikirim kepada pegawai korban pelecehan sesama pria, MS. KPI menyebut surat tersebut bukan untuk mendisiplinkan kerja atau pemecatan MS.
"Surat tersebut spirit isinya bukan untuk bicara perihal disiplin kerja, absensi, dan bukan untuk bicara pemecatan, surat tersebut ditujukan baik ke MS juga ke pihak terduga pelaku isinya sama," kata Kepala Sekretariat KPI, Umri, saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Umri mengatakan pemanggilan itu sebetulnya untuk membahas terkait status nonaktif MS dan terduga pelaku yang tidak bisa berlaku selamanya. Dia beralasan status itu perlu dibahas lantaran dalam 2 bulan ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan kepada kedua belah pihak tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini sudah berjalan 2 bulan penyelesaian kasus ini belum ada titik terang, sehingga saya ingin dalam pertemuan tersebut ingin bicara nantinya perihal status posisi nonaktif tidak mungkin selamanya," ucapnya.
Umri menyebut dirinya bermaksud untuk membicarakan terkait kemungkinan diaktifkannya kembali MS dan terduga pelaku. Sebab, kata dia, selama 2 bulan status non aktif ini kedua belah pihak tidak bekerja dan tetap dibayar gaji oleh negara.
"Status posisi nonaktif tidak mungkin selamanya karena mereka dibayar gaji penuh selama masa nonaktif, jadi saya akan aktifkan mereka seperti biasa dan bekerja seperti biasa sebagai pegawai KPI tetapi dengan senyaman mungkin," jelasnya.
Lebih lanjut, Umri menyebut keadaan kedua pihak yang tetap digaji meski dalam status nonaktif bisa berpotensi bermasalah. Menurutnya, pihak KPI bisa dituntut oleh masyarakat lantaran menggaji karyawan yang tidak bekerja.
"Akan sangat berpotensi bermasalah ketika saya menonaktifkan pegawai gajinya dibayar terus dan itu tidak ada batas waktu, di sisi lain gaji pegawai itu kami bayar dengan anggaran APBN (uang rakyat) nanti saya dibilang atau dituntut masyarakat kok menggaji pegawai tetapi tidak bekerja," ujarnya.
"Tadinya saya berharap bahwa kasus ini bisa diselesaikan sesegera mungkin jelas status hukumnya. Di sisi lain, kita semua bukan bagi (KPI saja) bagaimana memikirkan agar MS dapat sembuh dan sehat kembali seperti semula dengan cara membangun hal-hal yang positif dan optimis sehingga MS cepat pemulihannya," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Korban Pelecehan KPI Dipanggil
Untuk diketahui, korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria KPI mendapat surat panggilan perihal penerapan disiplin kerja. Korban dipanggil perihal penerapan disiplin kerja setelah tidak melakukan absen pulang.
Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, korban diminta datang ke kantor KPI pusat, Jakarta, pada 1 November 2021 pukul 15.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris KPI Pusat, Umri, tertanggal 29 Oktober 2021.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Mualimin, kesehatan kliennya menurun karena pemanggilan perihal disiplin kerja itu. Korban tidak memenuhi panggilan.
"Diminta hadir 1 November. Karena memikirkan panggilan itu kesehatan korban memburuk, akhirnya nggak memenuhi pemanggilan, dan dia sudah tidak kuat lagi, apalagi itu beban mental sendiri," kata Mualimin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/11).