KPK Panggil Kadis PUPR-Kepala Bappeda Probolinggo di Kasus Jual-Beli Jabatan

KPK Panggil Kadis PUPR-Kepala Bappeda Probolinggo di Kasus Jual-Beli Jabatan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 13:10 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil pejabat Pemkab Probolinggo untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan, gratifikasi dan TPPU yang menjerat sang bupati, Puput Tantriana Sari (PTS). Di antaranya Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, dan Kepala Bappedda Probolinggo, Santiyono.

"Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk TSK PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, KPK memanggil Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Probolinggo, Sulung Kusmayadi Setyawan; PNS, Suharto; dan wiraswasta Suherman. Mereka akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jl Dr Moch Saleh Nomor 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

(azh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads