KPK Panggil Kepala BPBD Probolinggo Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

KPK Panggil Kepala BPBD Probolinggo Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 14:10 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo. Rachmad akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi dan TPPU, yang menjerat Putri Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Hari ini (1/11) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Selain itu, KPK memanggil 4 saksi lain, yaitu ajudan Sekda Edi Suyitno; Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Hardono Prasetyo, dan Meda Hajar Aswati; serta pemilik CV Wahyu Anugraha, Muhammad Munif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr Moch Saleh Nomor 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, hari ini.

Seperti diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads