KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPD Nasdem Probolinggo, Achmad Rifa'i alias Haji Rifa'i sebagai saksi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo.
"Hari ini (15/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi tersebut di antaranya;
1. Alwi (swasta)
2. Suharto (PNS)
3. I Ketut Kariana (notaris)
4. Totok Hariyanto (PNS)
5. Hari Pur Sulistiono (Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemda Probolinggo)
6. Wahid Noor Azis (Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemda Probolinggo)
7. Saiful Hidayat (Kabid Bina Usaha Perikanan Pemda Probolinggo)
8. Mahbub Zunaidi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemda Probolinggo)
9. Bambang Suprayitno (Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemda Probolinggo)
10. Didik Tulus Prasetyo (Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemda Probolinggo)
11. Suryana Nuring P (Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Probolinggo)
12. Abdul Halim (Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo)
13. Hayu Kinanthi Sekar Maharani (mahasiswa)
14. Nanik Melani (swasta).
Sebelumnya, Puput dan suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
Simak juga video 'Pejabat Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK hingga 10 Jam':