AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi gegara ulah istri. Tak hanya di tubuh Polri, nasib serupa pernah terjadi di TNI akibat istri tak bijak pakai medsos.
Pada 11 Oktober 2019 lalu, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Sanksi itu lantaran ulah istri dua prajurit mengunggah postingan nyinyir terkait penusukan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika, Jumat (11/10/2019).
IPDN alias Irma Nasution merupakan istri Kolonel Hendi Suhendi, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Kodim Kendari. Sedangkan LZ adalah istri Serda J, Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelum di Denkavkud, Serda J bertugas di Batalyon Kaveleri 4 Kodam III/Siliwangi, Bandung.
Adapun Irma Nasution dan LZ sama-sama mengunggah pernyataan nyinyir soal penusukan Wiranto. Keduanya diarahkan ke peradilan umum.
"Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum," kata Andika.
Sang suami pun kena 'getah'-nya. Kolonel Hendi dicopot dari posisi Dandim Kendari. Dia juga ditahan selama 14 hari sebagai bagian dari hukuman disiplin militer. Hal yang sama juga berlaku untuk Serda J.
TNI AU juga pernah memberi sanksi prajuritnya yakni anggota Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS. Istri Peltu YNS, FS memposting bernada fitnah terkait penusukan Wiranto dan mengaitkan peristiwa itu dengan pelantikan Presiden Joko Widodo. Ia pun dianggap melakukan ujaran kebencian.
Lihat juga video 'Akibat Cuitannya, Istri Eks Dandim Kendari juga Diadukan ke Polisi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(idn/maa)