Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan atas peristiwa seorang pria di Tangerang yang dipanggil Ustaz S diduga mencabuli 2 orang muridnya yang berusia di bawah umur. KPAI menegaskan korban harus direhabilitasi dan dilindungi.
"KPAI menyayangkan adanya pencabulan terhadap murid-murid dari seseorang yang diduga adalah oknum ustaz dengan cara mandi kembang dan raba-raba. Ini adalah peringatan kepada kita semua bahwa kekerasan seksual ini masih ada di sekitar kita dan anak-anak ini kelompok rentan yang mendapatkan kekerasan seksual," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan Selasa (2/11/2021).
Rita menyebut pelaku harus dihukum secara tegas. Untuk korban dan keluarganya, Rita berpesan agar direhabilitasi serta dilindungi hak-haknya.
"Kemudian korban saya kira harus mendapatkan rehabilitasi. Selain itu korban-korban harus dilindungi, kalau memang ada ancaman ya libatkan LPSK," ucapnya.
"Kalau terkait dengan rehab ini saya kira bisa melakukan upaya rehabilitasi secara tuntas, kuatkan keluarganya, sekolahnya dikuatkan juga agar pemulihannya juga lebih cepat. Tentu fasilitasi kepada keluarga jangka pendek, jangka menengah, jangka panjangnya diperhitungkan," imbuhnya.
Modus Ustaz di Tangerang Cabuli Murid
Seperti diketahui, seorang pria di Tangerang yang biasa dipanggil Ustaz S diduga mencabuli 2 orang muridnya yang berusia di bawah umur. Modus pelaku melakukan pencabulan mengajak korban ritual mandi kembang dengan dalih ilmu kebatinan.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, mengungkap peristiwa ini terjadi pada April 2021. Dia mengatakan pencabulan pertama bermula saat 2 gadis ini mengikuti pengajian yang dipimpin oleh pelaku.
"Kemudian pelaku memberikan ilmu kebatinan kepada korban dengan cara diperintahkan mandi kembang pada April 2021. Korban mandi kembang dengan memakai pakaian lengkap dan menyiram air kembang tersebut dari bagian kepala sampai seluruh tubuhnya basah," katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/11).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/isa)