Dicabutnya pasal-pasal itu maka pemberian remisi diatur sesuai PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan. Aturan itu tertuang di Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999.
Pasal 34
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah, apabila selama menjalani pidana, yang bersangkutan :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lapas.
d. Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan anak Pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.
Adapun untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, juga disamakan tanpa melihat latar belakang kejahatan si narapidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 PP 32/1999, yaitu:
1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat;
2. Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
3. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
4. Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Bila dibandingkan antara 2 aturan di atas maka para koruptor kini tidak perlu bekerja sama dengan penegak hukum sebagai justice collaborator lagi untuk mendapatkan remisi. Selain itu para koruptor itu tidak perlu sudah membayar lunas denda atau uang pengganti lebih dulu untuk mendapatkan remisi.
Baca juga: Kini Kian Gampang Bagi Koruptor Dapat Remisi |
Suara KPK hingga Aktivis
Tentang remisi bagi para koruptor yang dipermudah itu memantik KPK hingga Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), dan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA). Mereka menyebut pemberantasan korupsi kini berada di titik nadir.
"Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021).
Kurnia menyebut PP 99 2012 sudah terbilang cukup baik untuk mengakomodasi syarat pemberian remisi koruptor. Dalam PP tersebut, khususnya Pasal 34A ayat (1) telah menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
"Perlu diketahui, PP 99/2012 pada dasarnya sudah cukup baik mengakomodasi pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. Ini menunjukkan bahwa PP 99/2012 telah mempertimbangkan dengan sangat baik pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime yang membutuhkan cara-cara luar biasa dalam penanganannya, salah satunya memperketat pemberian remisi," katanya.
Kurnia mengatakan ada tiga poin yang seharusnya menjadi pertimbangan MA dalam mencabut PP tersebut. Pertama, PP 99/2012 dianggap tidak sejalan dengan model pemidanaan restorative justice.
"Kedua, regulasi itu juga dipandang diskriminatif, karena membeda-bedakan perlakuan kepada para terpidana. Ketiga, kehadiran peraturan tersebut mengakibatkan situasi overcrowded di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Selanjutnya, Kurnia juga menilai MA inkonsisten dalam putusannya sendiri. Pasalnya, melalui putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015, MA sudah secara tegas menyatakan bahwa perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang terpidana.
"Betapa tidak, sebelumnya lagi pula, perbedaan syarat pemberian remisi dalam konteks pembatasan hak diperbolehkan UUD 1945. Konsep tersebut tertera dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pembatasan hak melalui undang-undang (UU). Bahkan MA secara eksplisit dalam putusan tahun 2013 menyebutkan PP 99/2012 mencerminkan spirit extraordinary crime," katanya.
Lalu MA juga dinilai keliru dalam menilai pengetatan remisi koruptor ini tidak sesuai dengan model restorative justice. Katanya, pemaknaan model restorative justice seharusnya adalah pemberian remisinya, bukan justru syarat pengetatan.
"Secara konsep, pemberian remisi sudah menjadi hak setiap terpidana dan telah dijamin oleh UU Pemasyarakatan. Sedangkan syarat pemberian remisi yang diperketat menitikberatkan pada deterrent effect bagi terpidana dengan jenis kejahatan khusus, salah satunya korupsi," ujarnya.
"Dengan kata lain, MA sedang berupaya menyamakan kejahatan korupsi dengan jenis kejahatan umum lainnya," tambahnya.
Selanjutnya, MA juga dinilai keliru dalam pandangan overcrowded di lapas, karena problematikanya bukan pada pemberian remisi, melainkan regulasi dalam bentuk UU, salah satunya terkait narkotika.
"Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan per Maret 2020, jumlah terpidana korupsi sebenarnya hanya 0,7 persen (1.906 orang). Angka tersebut berbanding jauh dengan total keseluruhan warga binaan yang mencapai 270.445 orang. Melihat data tersebut, pertimbangan majelis hakim MA menjadi semakin tidak masuk akal," katanya.
Terakhir, ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor.
Sementara KPK melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri, berharap pemberian remisi khususnya kepada koruptor tetap harus dipertimbangkan dengan rasa keadilan pada masyarakat. KPK, kata Ali, sadar bahwa pembinaan narapidana korupsi merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan tetapi dia menekankan bahwa pelaku korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan memberikan dampak negatif yang luas. Maka itu, koruptor harus diberi efek jera.
"Maka dari itu, kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," kata Ali.
(dhn/fjp)