Para koruptor yang berada di balik jeruji kini bisa tersenyum lebar. Sebab, aturan yang membuat mereka lebih sulit mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Bermula dari pengajuan uji materi atau judicial review yang diajukan 5 koruptor di Lapas Sukamiskin mengenai sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012). Pasal-pasal yang diujimaterikan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kini Kian Gampang Bagi Koruptor Dapat Remisi |
- Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b;
- Pasal 34A ayat (3);
- Pasal 43A ayat (1) huruf a; dan
- Pasal 43A ayat (3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b
Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
Pasal 34A ayat (3)
Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43A ayat (1) huruf a
Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
Pasal 43A ayat (3)
Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa kata MA mengenai uji materi terhadap pasal-pasal itu?
"Putusan kabul HUM (hak uji materi)," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (29/10/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas, lanjut majelis, adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," kata majelis.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata majelis, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lapas," tutur majelis.
Dengan putusan itu, pemberian remisi bagi koruptor, bandar narkoba, hingga napi teroris kembali ke aturan lama, yaitu PP Nomor 32 Tahun 1999. Bagaimana aturannya?