Arti PPKM level 1 penting untuk diketahui saat ini. Terutama bagi masyarakat Jakarta atau daerah lain yang sudah mulai menerapkan PPKM level 1.
Baru ini, Pemerintah mengubah status PPKM Jakarta menjadi level 1. Selain Jakarta, tercatat ada sejumlah daerah yang saat ini juga berstatus PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021 kemarin dan mulai berlaku hari ini.
Lalu apa arti PPKM level 1? Simak informasinya di bawah ini.
Arti PPKM Level 1
Berdasarkan Inmendagri nomor 57 tahun 2021, saat ini Jakarta beserta beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali menerapkan PPKM level 1. Hal ini artinya beberapa daerah tersebut mengalami penurunan level PPKM.
Untuk menjawab arti PPKM level 1, hal ini juga tertuang dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021. Penurunan level PPKM di wilayah Jawa Bali diukur dari capaian vaksinasi daerah tersebut.
PPKM level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen). Hal ini berarti Jakarta sudah mencapai total vaksinasi tersebut.
Setelah mengetahui arti PPKM level 1, berikut informasi lainnya mengenai PPKM level 1 yang sudah kami rangkum.
Daerah di Jawa Bali yang Menerapkan PPKM Level 1
Selain Jakarta, ada juga beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali yang saat ini berstatus PPKM level 1. Daftar daerah tersebut diatur dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Adapun daftar daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1 adalah sebagai berikut.
- DKI Jakarta
- Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang - Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi - Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak - Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Kini arti PPKM level 1 sudah diketahui. Lalu bagaimana aturan yang berlaku sesuai Inmendagri terbaru? bisa dilihat di halaman selanjutnya.
(izt/imk)