Jakarta -
Arti PPKM level 1 penting untuk diketahui saat ini. Terutama bagi masyarakat Jakarta atau daerah lain yang sudah mulai menerapkan PPKM level 1.
Baru ini, Pemerintah mengubah status PPKM Jakarta menjadi level 1. Selain Jakarta, tercatat ada sejumlah daerah yang saat ini juga berstatus PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021 kemarin dan mulai berlaku hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa arti PPKM level 1? Simak informasinya di bawah ini.
Berdasarkan Inmendagri nomor 57 tahun 2021, saat ini Jakarta beserta beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali menerapkan PPKM level 1. Hal ini artinya beberapa daerah tersebut mengalami penurunan level PPKM.
Untuk menjawab arti PPKM level 1, hal ini juga tertuang dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021. Penurunan level PPKM di wilayah Jawa Bali diukur dari capaian vaksinasi daerah tersebut.
PPKM level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen). Hal ini berarti Jakarta sudah mencapai total vaksinasi tersebut.
Setelah mengetahui arti PPKM level 1, berikut informasi lainnya mengenai PPKM level 1 yang sudah kami rangkum.
Daerah di Jawa Bali yang Menerapkan PPKM Level 1
Selain Jakarta, ada juga beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali yang saat ini berstatus PPKM level 1. Daftar daerah tersebut diatur dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Adapun daftar daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1 adalah sebagai berikut.
- DKI Jakarta
- Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang - Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi - Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak - Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Kini arti PPKM level 1 sudah diketahui. Lalu bagaimana aturan yang berlaku sesuai Inmendagri terbaru? bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Aturan PPKM Level 1
Setelah mengetahui arti PPKM level 1 serta daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1, penting untuk mengetahui beberapa aturan yang diterapkan dalam PPKM level 1. Adanya penyesuaian aturan dalam PPKM level 1 kali ini. Berikut adalah aturan yang diberlakukan pada PPKM level 1.
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
- Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
- restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. - Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini