Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah masuk PPKM level 1, termasuk DKI Jakarta. Salah satu yang disesuaikan adalah kapasitas pengunjung resepsi pernikahan ditambah.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Selama DKI Jakarta menerapkan aturan PPKM level 2, aturan resepsi pernikahan hanya boleh didatangi 50 persen pengunjung dari kapasitas gedung. Dan dilarang mengadakan makan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, untuk aturan di wilayah PPKM level 1, dibolehkan kapasitas maksimal 75 persen. Tidak ada juga keterangan soal boleh-tidaknya makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas ruangan," tulis Inmendagri terbaru, seperti dilihat Selasa (2/11/2021).
Adapun selama PPKM level 1, kapasitas yang ditambah adalah kegiatan seni, yang juga diizinkan 75 persen. Lalu kegiatan gym boleh 75 persen dengan menerapkan prokes ketat dan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam Inmendagri terbaru, wilayah yang masuk PPKM level 1 selain Jakarta antara lain Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi. Kemudian Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Lalu di Jatim, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.