Aturan PPKM Level 1
Setelah mengetahui arti PPKM level 1 serta daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1, penting untuk mengetahui beberapa aturan yang diterapkan dalam PPKM level 1. Adanya penyesuaian aturan dalam PPKM level 1 kali ini. Berikut adalah aturan yang diberlakukan pada PPKM level 1.
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
- Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
- restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. - Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini