Arti PPKM Level 1, Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini

Arti PPKM Level 1, Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 11:40 WIB

Aturan PPKM Level 1

Setelah mengetahui arti PPKM level 1 serta daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1, penting untuk mengetahui beberapa aturan yang diterapkan dalam PPKM level 1. Adanya penyesuaian aturan dalam PPKM level 1 kali ini. Berikut adalah aturan yang diberlakukan pada PPKM level 1.

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  6. Restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
  7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    - wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
    - kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
    - restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  8. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
  9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
  10. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
  13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads