Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) soal hukum haram memberikan uang ke pengemis di jalanan. Akan tetapi Yandri meminta pemerintah daerah menangani pengemis di jalanan.
"Kita dukung fatwa itu, tapi memang yang harus dipastikan itu jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Yandri kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Yandri juga menanggapi alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram itu karena pengemis banyak dieksploitasi oleh kelompok tertentu. Yandri meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera," katanya.
Selain itu, Yandri meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasi secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah.
"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," jelasnya.
"Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
Fatwa MUI Sulsel
MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
"Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikcom, Senin (1/11).
Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu.
Muammar menjelaskan, terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi orang tertentu.
"Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi," ungkap dia.
Lihat juga video 'Ibu di Sulbar Berdayakan Anak Jalanan Lewat Jualan Sari Tebu':