Seperti diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer misalnya Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.
Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," terang pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu kepada detikcom, Rabu (27/10/2021).
Gus Fahrur menjelaskan bahwa antara crypto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.
Baca juga: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin cs, Investor Kebakaran Jenggot? |
"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemilikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang, itu.
Dia menambahkan setiap transaksi jual beli harus ada kerelaan. Selain itu tidak ada penipuan antara penjual dan pembeli.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," terangnya.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.
(fat/fat)