Dulu Kontra, Ini Alasan MA Kini Setuju Pengetatan Remisi Koruptor Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:02 WIB
Andi Samsan Nganro (Agung/detikcom)
Jakarta -

Pada 2013, Mahkamah Agung (MA) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Namun kini MA tidak setuju dengan PP itu dan mendukung penghapusan aturan tersebut.

"Bahwa filosofi pemidanaan saat ini tidak lagi bertujuan memenjarakan pelaku tindak pidana supaya jera, akan tetapi perlu juga dilakukan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang tujuannya sejalan dengan model restorative. Artinya, bagaimana mengembalikan warga binaan (pelaku kejahatan) kepada masyarakat agar tidak saja menjadi jera tetapi juga dapat berubah menjadi lebih baik (model hukum yang memperbaiki)," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

Pada 2013, MA dalam perkara nomor 51 P/HUM/2013 menolak menghapus PP 99 itu. Putusan idu diadili oleh 5 hakim agung, yaitu M Saleh, Yulius, Supandi, Artidjo Alkostar, dan Imam Soebchi.

Adapun pada 2021 ini, MA berbalik arah dan menghapus PP 99/2012. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono

"Oleh karena itu, rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/1995 harus mencerminkan semangat yang sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," kata Andi membeberkan sikap MA yang bertolak belakang dengan putusan 2013.

Alasan lain, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh lagi dibatasi dan bersifat membeda-bedakan karena justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial itu sendiri. Selain itu, perlu mempertimbangkan dampak terjadinya overcowded di lembaga pemasyarakatan (LP) saat ini.

"Bahwa LP dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi, dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya," beber Andi.

Simak Video: KPK soal Remisi Koruptor: Harap Tetap Pertimbangkan Rasa Keadilan






(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork