18 Tahun Melarikan Diri, Buron Kasus Korupsi Rp 1,2 M Ditangkap Kejaksaan

18 Tahun Melarikan Diri, Buron Kasus Korupsi Rp 1,2 M Ditangkap Kejaksaan

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 11:02 WIB
Buron kasus korupsi ditangkap setelah 18 tahun kabur (dok. Kejati Riau)
Buron kasus korupsi ditangkap setelah 18 tahun kabur. (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Buron kasus korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono, ditangkap. Mujiono ditangkap setelah 18 tahun jadi buron.

Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta Kejaksaan Tinggi setempat.

Penangkapan berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari Mujiono. Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim gabungan kemudian bergerak untuk mengintai Mujiono. Mujiono kemudian ditangkap ketika menampakkan diri di Palu sekitar pukul 10.00 Wita.

"Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat," tegas Kajati Riau, Jaja, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11).

ADVERTISEMENT

Mujiono sudah berstatus terpidana kasus korupsi. Proses pengintaian hingga penangkapan berlangsung tiga hari.

"Lebih-kurang tiga hari. Tiga hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap," kata Jaja.

Setelah ditangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10) sore. Mujiono dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.

Mujiono diketahui divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada 2003. Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub-unit Rengat.

Lihat juga video 'Kata Warga soal Wacana Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Tanah Air':

[Gambas:Video 20detik]

(ras/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads