Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Supandi. 8 Tahun sebelumnya, MA setuju dengan PP 99. Kok bisa?
Berdasarkan catatan detikcom, Senin (1/11/2021), judicial review PP 99 itu bukan yang pertama dilakukan. Pada 2013, PP 99 pernah diajukan judicial review ke MA oleh terpidana korupsi Rebino dkk yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra.
Kala itu, MA menolak permohonan Rebino. Perkara nomor 51 P/HUM/2013 diadili oleh 5 hakim agung yaitu M Saleh, Yulius, Supandi, Artidjo Alkostar dan Imam Soebchi. Vonis diketok pada Selasa (26/11/2013) dengan ketua majelis M Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, hakim agung Supandi juga masuk dalam majelis tersebut. Supandi dan majelis setuju dengan pengetatan remisi koruptor. Berikut alasan MA mendukung PP 99/2012 pada 2013 lalu:
"...Bahwa tidak ternyata ada pertentangan antara Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 karena tujuan utama dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah pembinaan narapidana. Pembinaan yang berbeda terhadap narapidana, merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing narapidana..."
"......bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memperketat syarat pemberian Remisi agar pelaksanaannya mencerminkan nilai keadilan. Sehingga menunjukkan pembedaan antara pelaku tindak pidana yang biasa atau ringan dengan tindak pidana yang menelan biaya yang tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik yang harus ditanggung oleh Negara dan/atau rakyat Indonesia. Dengan demikian, perbedaan perlakuan merupakan konsekuensi etis untuk memperlakukan secara adil sesuai dengan dampak kerusakan moral, sosial, ekonomi, keamanan, generasi muda, dan masa depan bangsa, dari kejahatan yang dilakukan masing-masing narapidana.."
"...korupsi di Indonesia telah merampas hak-hak dasar sosial dan ekonomi dari rakyat Indonesia dan berlangsung secara sistemik dan meluas sehingga menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes); .....Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 justru menunjukkan adanya konsistensi roh atau spirit penanggulangan kejahatan berat atau yang bersifat Extra Ordinary Crimes, agar kejahatan tersebut tidak sampai meruntuhkan tatanan sosial dalam masyarakat bangsa Indonesia.."
Baca juga: Kini Kian Gampang Bagi Koruptor Dapat Remisi |
"....Menimbang, bahwa rejim Undang-Undang Pemasyarakatan adalah Rejim pelaksanaan pemidanaan dan pemasyarakatan/pembinaan. In casu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ternyata tidak menghilangkan hak-hak narapidana dalam rangka menjalani pidana yang dijatuhkan oleh Rejim Pengadilan, melainkan melaksanakan proses pelaksanaan pemidanaan tersebut secara efektif dan pembinaan yang tepat agar tujuan pemidanaan tersebut dapat tercapai maksimal. Oleh sebab itu, antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah objek Hak Uji Materiil tidak terdapat 'irrelevansi ideolistik Hukum' didalamnya, dan tidak pula terdapat pelanggaran terhadap asas 'Kewerdaan/ penjenjangan' peraturan perundang-undangan.."
"....Menimbang, bahwa adanya pengaturan pengetatan pemberian hak tersebut terhadap kejahatan tertentu yang memang menjadi prioritas untuk diberantas adalah dapat diterima. Khusus terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebenarnya merupakan pihak yang berpotensi merusak kemungkinan warga negara untuk mendapatkan segala macam jaminan hak ekonomi, sosial dan budaya yang termuat dalam ketentuan Pasal 22 DUHAM. Hal tersebut sudah menjadi masalah serius yang telah mengancam stabilitas dan keamanan nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan dan penegakan hukum.."
"...Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Menimbang, bahwa dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah mendasarkan pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan perintah Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan dalam pembentukannya telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, yaitu: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.."
Delapan tahun berlalu, MA kini berubah pendirian. MA berbalik badan dan berubah pendirian dengan menghapus pengetatan remisi koruptor. Alasannya, terpidana koruptor tidak boleh dbeda-bedakan dengan terpidana kejahatan lainnya. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono
Lihat juga video 'Kata Warga soal Wacana Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Tanah Air':