Sembilan Napi Koruptor di Rutan Trenggalek Tak Dapat Remisi

Sembilan Napi Koruptor di Rutan Trenggalek Tak Dapat Remisi

Adhar Muttaqien - detikNews
Senin, 17 Agu 2020 22:03 WIB
penyerahan remisi di Rutan Trenggalek
Penyerahan remisi di Rutan Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek - Seluruh narapidana korupsi yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek tidak ada yang mendapatkan remisi pada momen HUT Ke-75 Republik Indonesia.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Zainal Fanani, mengaku tidak bisa mengajukan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM, lantaran belum ada yang memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah.

"Dari sembilan napi korupsi tidak ada yang memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, yakni membayar kerugian keuangan negara serta menjadi JC (justice collaborator)," kata Zainal Fanani, Senin (17/8/2020).

Menurutnya pada 17 Agustus ini terdapat 113 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa pemidanaan. Dari pengajuan itu seluruhnya dikabulkan oleh Kemenkum HAM, namun satu di antaranya terpaksa dicabut kembali lantaran melanggar aturan.

"Sebetulnya yang turun itu 113, tapi karena satunya melanggar tata tertib, maka dibatalkan, sehingga ini tadi yang dapat remisi hanya 112 saja," ujarnya.

112 narapidana tersebut terdiri dari 92 narapidana tindak pidana umum dan 20 narapidana narkoba. Dengan pemberian potongan masa pemidanaan itu, diharapkan dapat memotivasi para warga binaannya untuk berperilaku lebih baik lagi.

"Sehingga ketika sudah bebas, bisa kembali bermasyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya," imbuhnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.