Mau Dapat Remisi? Jadilah Justice Collaborator

Mau Dapat Remisi? Jadilah Justice Collaborator

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 12:26 WIB
Jakarta - Pemberian remisi khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika kini diperketat. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, remisi diberikan dengan tambahan syarat yakni kesediaan terpidana bersangkutan untuk menjadi justice collaborator.

"PP baru yang melaksanakan kebijakan pengetatan. Peraturan baru mengatur regulasi pengetatan pemberian hak napi yakni remisi," kata Denny di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012).

Denny menjelaskan, pada Pasal 34 a PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional, selain harus memenuhi persyaratan telah menjalani hukuman pidana sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, berkelakuan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga harus memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan korupsi," terang Denny.

Sementara khusus untuk napi narkotika, Pasal 34 ayat 2 PP 99/2012 mengatur remisi hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun penjara. "Pemberian remisi tetap ada tapi dilakukan pengetatan," tegas dia.

"Kita akan selektif memberikan remisi untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme dan tindak pidana pencucian uang. PP baru mengaturan regulasi pengetatan pemberian hak napi," ujar Denny.

(fdn/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads