Menko Polhukam Mahfud Md berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) malah memperkuat UU 2/2020 atau Perppu Corona yang menurutnya sejak awal memang tidak memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang tidak memiliki iktikad baik dan melanggar aturan. Namun pendapat lain diutarakan kuasa pemohon judicial review, Violla Reininda.
Diketahui, MK melakukan koreksi berupa penambahan keterangan dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU 2/2020 atau Perppu Corona. Untuk pasal 27 ayat 1 itu ditambah 'frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan'. Sedangkan di Pasal 27 ayat 3 itu ditambah frasa 'sepanjang dilakukan terkait penanganan COVID serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Mahfud berpendapat penambahan frasa yang dilakukan MK di Pasal 27 ayat 1 dan 3 itu isinya adalah bentuk copy paste dari ayat 2. Mahfud juga mengatakan putusan MK ini membenarkan UU Corona, bahwa pejabat yang melanggar aturan dan tidak beriktikad baik bisa digugat.
Sementara itu, terkait uji materi, Mahfud menyampaikan substansi yang diuji menyangkut Pasal 27, yakni penambahan frasa pada ayat (1) dan (3) yang isinya berkaitan dengan ayat (2).
Mahfud mengatakan Pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19. Hal itu jika dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bagi kami, ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat itu. Bisa, kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beriktikad tidak baik," kata Mahfud.
Pendapat Penggugat
Sementara itu, menurut pihak penggugat, koreksi dari MK ini memiliki dampak tidak ada lagi ruang untuk memberikan impunitas bagi pejabat negara yang mengurusi anggaran untuk penanganan COVID-19. Berbeda dengan Mahfud, penggugat meyakini Perppu Corona sebelum koreksi MK membuka ruang untuk terciptanya impunitas atau kekebalan hukum untuk para pejabat.
"Saya membaca statement Pak Mahfud bahwa beliau menyatakan frasa 'dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan UU' itu sudah ada di Pasal 27 ayat 2, itu memang benar, tapi lagi-lagi kan kita membaca satu per satu pasal objeknya kan berbeda. Yang Pasal 27 itu hanya penyelenggara saja, kalau yang menutup untuk dinyatakan adanya pelanggaran itu bahwa biaya itu dianggap kerugian negara, kendati ada penyalahgunaan. Jadi ada dua objek yang harus dibaca dan mereka satu sama lain," ujar Violla Reininda kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Violla menilai rumusan perubahan frasa pada Pasal 27 itu bisa dilihat dengan dua objek. Dua objek itu adalah biaya yang disebut MK pada Pasal 27 ayat 1 keuangan yang dikategorikan bukan keuangan negara, dan kedua adalah objek penyelenggaranya sebagai pengelola anggaran.
"Makanya, setelah Mahkamah memberikan putusan ini, sebetulnya tidak ada lagi ruang untuk memberikan imunitas, jadi ini tafsiran berbeda dengan tafsiran yang ada di orisinal sebelumnya, kalau menurut kami gitu," kata Violla.
Violla menilai Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 pada UU 2/2020 sebelum direvisi oleh MK merupakan bentuk impunitas. Dia menilai pasal itu secara keseluruhan seperti melindungi pejabat.
"Kalau kita baca sistematis tadi, Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3, dia mengkategorikan seluruh biaya yang keluar itu bukan keuangan negara, dan kemudian menutup access to justice karena di situ kami menganggap ada imunitas, dan seolah-olah ada perlindungan kalau misalnya ada potensi pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan keuangan negara," katanya.
Dia juga menyebut Pasal 27 sebagaimana perubahan MK ini tidak mencerminkan semangat antikorupsi. Menurutnya, pasal ini hanya memberi jaminan saja karena di dalam pasal itu tidak jelas apa hukuman bagi pejabat negara yang bermain-main dengan dana kedaruratan bencana.
"Di satu sisi, kami juga pahami di keadaan krisis memang pengelola keuangan negara mesti melakukan tindakan-tindakan yang segera, kemudian harus fleksibel dan supaya ada kepercayaan dan jaminan bahwa pengelolaan keuangan negara itu dilaksanakan secara baik dan cepat untuk tanggapi krisis kan memang perlu ada jaminan itu, tidak dijadikan sarana pidana. Tapi, di sisi lain kami menyayangkan semangat antikorupsi itu tidak tecermin dalam Pasal 27 ini. Jadi pasal ini hanya sekadar memberi jaminan saja, kan kita tidak dalam penyelenggaraan negara tidak bisa hanya berpegangan itikad baik semata tp juga harus diikatkan dengan aturan hukum," ucapnya.
"Apalagi kalau kita lihat dalam sejarah yang kemi bunyikan dalam permohonan, dana penanggulangan bencana sering kali menjadi objek korupsi, terbaru dan bansos COVID. Sebelumnya ada korupsi dana bantuan Kabupaten Nias waktu ada tsunami, kemudian di Donggala penyediaan air minum juga dananya dikorupsi. Semestinya, ketika pemerintah memang ingin kedepankan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan antikorupsi, ada pasal yang menyatakan bahwa kalau seandainya ini tidak dilakukan itikad baik, dan tidak sesuai perundang-undangan, maka ada ganjaran yang berat begitu bagi pelanggarnya. Nah, di dalam UU ini kan tidak disebutkan gitu," lanjut Violla.
Soal 'itikad baik' yang disebut Violla ini merujuk ke Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 yang diubah MK. Dalam putusan itu disebutkan 'biaya yang dikeluarkan pemerintah merupakan biaya untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik'.
Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, setelah dikoreksi:
Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan',
Koreksi juga berlaku di Pasal 27 ayat 3:
Sebelum koreksi:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setelah koreksi:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Simak juga 'Dirjen WHO: Pandemi Masih Jauh dari Selesai':
(zap/fjp)