Ingat! MK Wajibkan Jokowi Umumkan Lanjut-Tidak Pandemi di Akhir Tahun Ini

Ingat! MK Wajibkan Jokowi Umumkan Lanjut-Tidak Pandemi di Akhir Tahun Ini

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 11:26 WIB
Ilustrasi MK
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lanjut atau tidaknya pandemi COVID-19 di Indonesia. Pengumuman itu harus disampaikan pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.

Hal tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang digelar di gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (28/10/2021). Bila status dilanjutkan, anggaran COVID sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona harus dengan persetujuan DPR.

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Anwar Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga me-review Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020 sehingga bunyi Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 27

ADVERTISEMENT

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK juga me-review Pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah di-review MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Jokowi: Tak Ada yang Aman dari Corona Sampai Semua Orang Aman':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan Penggugat soal Putusan MK

Kuasa pemohon judicial review, Violla Reininda, mengatakan pemerintah harus mengikuti Putusan MK. Pertama, kata Violla, pemerintah harus menentukan dan mengumumkan kepastian status pandemi COVID-19 diperpanjang atau berakhir di akhir tahun ini.

"Menerapkan putusan MK dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022, terkhusus tentang pembahasan batas defisit anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD sebagai bentuk checks and balances pengawasan anggaran COVID-19," ujar Violla dalam keterangannya.

Violla mengapresiasi putusan MK tersebut karena menekankan pembentukan undang-undang di masa pandemi COVID-19 dan melalui rapat-rapat virtual harus memastikan asas keterbukaan dan akses masyarakat terhadap parlemen.

"MK juga mendukung pemanfaatan teknologi daring untuk memudahkan kinerja legislasi DPR," ujar Violla.

MK juga membuka ruang access to justice dan menghapuskan imunitas bagi penyelenggara keuangan negara dengan menafsirkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2020. Meski demikian, para pemohon kecewa dengan sejumlah pertimbangan MK karena dianggap tidak elaboratif dan tidak kontekstual.

Salah satunya, pemohon menyebut MK tidak mempercepat pembahasan UU 2/2020 padahal UU ini berdampak besar terhadap pengelolaan anggaran COVID-19.

"MK tidak memeriksa secara mendalam pasal-pasal penting, di antaranya tentang kebijakan keuangan negara dan perpajakan di masa COVID-19 dengan alasan keterbatasan pemerintah dalam mengambil pilihan kebijakan. MK memperlihatkan disfungsi sebagai penjaga konstitusi yang semestinya menggali dan memastikan bahwa aturan pengelolaan keuangan negara sejalan dengan UUD 1945, di masa darurat sekali pun," tutur Violla.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads