Pendapat Lengkap Mahfud Md
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan koreksi MK terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 atau Perppu Corona karena tak boleh ada impunitas hukum bagi pejabat negara itu membuktikan kebenaran seluruh isi UU. Mahfud juga menegaskan Perppu Corona tidak akan menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan.
"Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik, keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji," kata Mahfud melalui keterangannya, Jumat (29/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut yakni uji formal dan materiil. Semua pemohon uji formal ditolak MK yang artinya Perppu tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ada dua jenis pengujian, satu pengujian formal menyangkut prosedurnya. Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya benar oleh undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, terkait uji materi, Mahfud menyampaikan substansi yang diuji menyangkut Pasal 27. Di mana ada penambahan frasa pada ayat (1) dan (3) yang isinya berkaitan dengan ayat (2).
"Pasal 27 itu ayat (1), ayat (2) dan (3). Isinya itu berkaitan, nah di situ hanya disebutkan untuk pasal 27 ayat 1 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan. Begitu juga pasal 27 ayat 3 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan terkait penanganan COVID serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Jadi tidak ada penghapusan, hanya penambahan kalimat yang ada frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu pasal 27 ayat (2)," lanjutnya.
Mahfud mengatakan Pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19. Hal itu jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat itu, bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan pemerintah tidak menolak terhadap adanya penegakan hukum. Mahfud menyebut Perppu tersebut tidak akan menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan.
"Dan kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Buktinya Mensos meskipun ada pasal ini tetap dibawa ke pengadilan tetap dihukum, sama, Siapa pun itu hukum. Ini tidak akan menghalangi penegak hukum melakukan tindakan hukum kalau memang ada penyalahgunaan terhadap keuangan COVID ini," imbuhnya.
(zap/fjp)