Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes COVID-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR). Satgas COVID-19 pun mengimbau laboratorium untuk mengikuti kebijakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegas Wiku dikutip dari covid19.go.id, Jumat (29/10/2021).
Seperti diketahui melalui Kementerian Kesehatan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp 275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp 300 ribu.
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," imbuh Wiku.
Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
(fhs/ega)