Pemerintah rencananya akan mewajibkan setiap penumpang yang menggunakan moda transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif 2x24 jam. Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen menyebut sejauh ini pihaknya belum mendapat arahan langsung untuk menerapkan kebijakan tersebut untuk penumpang bus.
"Terkait PCR, saat ini belum ada arahan bahwa penumpang bus wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR," kata Revi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Revi menyebut penumpang bus masih menggunakan hasil tes swab antigen untuk melakukan perjalanan. Dia juga merasa jika nantinya kebijakan wajib PCR diterapkan, maka akan membuat penumpang bus makin sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penumpang bus diwajibkan menunjukkan PCR, mungkin akan sepi penumpangnya. Karena harga tes PCR sendiri bisa jadi lebih mahal dari ongkos naik busnya," jelas Revi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mempersiapkan antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar kasus COVID-19 tak kembali melonjak. Satu di antaranya adalah akan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.
Luhut mengatakan penerapan tes di moda transportasi selain pesawat akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lain selama mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ucapnya.
Dia membeberkan perbandingan masa libur Natal dan Tahun lalu pada tahun lalu dengan tahun ini. Menurutnya, mobilitas masyarakat ke Bali tahun ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti.
"Sebagai perbandingan selama periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus," jelasnya.
"Walaupun tanpa varian delta dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali sudah sama dengan Natal-Tahun Baru yang tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga resiko menaikkan kasus," sambung Luhut.