Kepanjangan PCR Adalah Apa? Ini Serba-serbi Tes PCR hingga Harganya

Kepanjangan PCR Adalah Apa? Ini Serba-serbi Tes PCR hingga Harganya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 13:41 WIB
Petugas memasukkan hasil tes usap  dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) ke dalam tabung di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Kepanjangan PCR Adalah Apa? Ini Serba-serbi Tes PCR hingga Harganya -- ilustrasi (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Kepanjangan PCR adalah apa jadi sorotan usai ditetapkan sebagai syarat wajib untuk moda transportasi pesawat udara. Padahal awalnya, syarat hasil antigen untuk penerbangan masih diperbolehkan selama penumpang sudah divaksin lengka (dua dosis).

Adanya dorongan dari berbagai pihak menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan baru, yakni dengan menurunkan harga tes PCR serta menambah masa berlaku hasil tes.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepanjangan PCR Adalah Apa?

Kepanjangan PCR adalah Real Time Polymerase Chain Reaction. Melansir Time, PCR merupakan mekanisme membaca kode genetik pada sampel untuk mengetahui keberadaan COVID-19. Test PCR merujuk pada Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Untuk melakukan test PCR, akan dilakukan dengan metode swab atau usap untuk mengambil sampel di pangkal hidung dan tenggorokan. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menganggap test PCR sebagai gold standard uji COVID-19.

ADVERTISEMENT

Mekanisme test PCR menggunakan sampel RNA COVID-19 yang disalin balik untuk membentuk pasangan DNA. Salinan diperbanyak dengan PCR hingga terbentuk banyak rantai DNA, yang biasanya perlu waktu 6 jam hingga dua hari.

Kelebihan Test PCR adalah mampu memberikan hasil paling akurat. Meski begitu tes ini memerlukan waktu yang lebih lama dan hanya bisa dilakukan dengan tenaga terlatih.

Harga Tarif Tes PCR Terupdate

Kini kepanjangan PCR adalah apa sudah diketahui. Lalu bagaimana dengan tarif yang dipatok oleh pemerintah? Hal ini akan dijawab merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut, tarif PCR yang awalnya sekitar Rp 500 ribu kini diturunkan. Saat ini Kementerian Kesehatan mematok harga Rp 275 ribu untuk di Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar Jawa Bali.

Harga terbaru ini disepakati atas berbagai pertimbangan, seperti biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu harga patokan tertinggi akan kembali ditinjau secara berkala oleh pemerintah.

"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kepanjangan PCR adalah apa sudah diketahui. Berikut informasi lain terkait PCR di halaman selanjutnya.

Masa Berlaku PCR

Masa berlaku tes PCR diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan aturan dari Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Kini masa berlaku tes PCR untuk moda transportasi pesawat adalah 3x24 jam, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberap waktu lalu. Aturan ini sudah berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.

Hasil Antigen Diizinkan untuk Perjalanan Pesawat di Luar Jawa Bali

Hasil tes rapid antigen masih diperbolahkan untuk perjalanan pesawat di luar Jawa Bali. Hal ini terdapat dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Syarat antigen yang berlaku 1x24 jam untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

  • Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali;
  • Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
  • Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Kini kepanjangan PCR adalah apa, aturan terbaru hingga masa berlaku sudah diketahui. Meski sudah ada kabar baik soal aturan perjalanan, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan ya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads