Anggota Ormas Penikam Pedagang di Medan Juga Jadi Tersangka

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 11:54 WIB
llustarasi (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Pedagang Pasar atau Pajak Pringgan, Medan, BA, menjadi tersangka setelah diduga memukul anggota ormas yang menikamnya. Polisi mengatakan anggota ormas yang diduga menikam BA juga menjadi tersangka.

"Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan, Kamis (28/10/2021) malam.

Riko mengatakan anggota ormas itu berinisial BS. Dia disebut dilaporkan oleh BA setelah penikaman terjadi.

Menurut Riko, BS dan BA saling dorong. BS kemudian diduga menikam BA di bagian dada kanan.

Setelah itu, BA disebut memukul BS di bagian kepala. Riko menyebut BS kemudian melaporkan balik BA.

"Mereka saling dorong, saling pukul. Kemudian Saudara BS menikam menggunakan senjata tajam melukai bagian dada kanan Saudara BA," ujar Riko.

"Kemudian Saudara BA menurut pengakuannya membela diri, karena ditusuk, mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian memukul beberapa kali Saudara BS," tambahnya.

Cerita Versi Pedagang

Pedagang yang ditikam dan menjadi tersangka menceritakan awal mula kasus ini terjadi. Dia menyebut penikaman terjadi setelah dirinya menolak permintaan duit dari BS.

"Awal sekitar bulan Agustus, ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI," kata BA kepada wartawan, Kamis (28/10).

BA mengatakan pria itu pergi setelah tak diberi uang. Menurut BA, pria itu memanggil rekannya.

Dia menyatakan ada dua pria yang datang. Keributan kemudian terjadi dan BA ditusuk.

"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA.

BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.

"Sekitar tanggal 20 bulan 9 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.

Kasus yang menjerat BA telah ditarik oleh Polrestabes Medan. Polisi bakal mengecek pengakuan BA soal membela diri.

Simak video 'Pedagang Pasar yang Ditikam Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Ambil Alih Kasus':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork