Kalah Praperadilan Bikin Kejari Kuansing Adukan Hakim, Ini Kata KY

Kalah Praperadilan Bikin Kejari Kuansing Adukan Hakim, Ini Kata KY

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 11:12 WIB
Miko Ginting
Juru bicara KY, Miko Ginting (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) berencana melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan, Yose Butar Butar, ke Komisi Yudisial (KY). KY menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

"KY sampai saat ini belum menerima laporan yang dimaksud. Namun, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim," kata juru bicara KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Dia meminta laporan dugaan pelanggaran disertai bukti pendukung. KY akan mengusut laporan yang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Miko.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kuansing kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Kadis ESDM Riau, Indra Agus.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengaku tak terima atas putusan yang membuat gugur status tersangka korupsi yang ditetapkan pihaknya terhadap Indra Agus. Dia menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.

"Kami kebaratan dengan keputusan hakim tunggal hari ini. Kami akan laporkan hakim tunggal ini ke KY, KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung)," kata Hadiman, Kamis (28/10).

Hadiman menyebut hakim tak memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli. Laporan itu akan dikirimkan ke KY, KPT, dan MA pada Jumat (29/10).

"Alasannya karena hakim tunggal ini tidak memberikan kesempatan kami hadirkan saksi dan saksi ahli. Langsung diputuskan hari ini. Padahal masih ada waktu untuk kami memberi kesaksian," kata Hadiman.

Dia juga mengaku tak bisa mengeluarkan Indra Agus dari sel tahanan. Menurutnya, kewenangan penahanan Indra Agus sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak video 'Usai Diperiksa di Polda Riau, Bupati Kuansing Dibawa ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengatakan hal itu terjadi karena jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober. Dia menyebut status Indra Agus merupakan tahanan pengadilan.

"Sejak 22 Oktober perkara ini sudah beralih, IA (Indra Agus) menjadi tahanan hakim PN Tipikor. Berarti itu tergantung hakim, tidak bisa kami yang bebaskan," tutur Hadiman.

Dalam kasus ini, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi tahun 2013-2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.

Indra Agus kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan sehari setelah ditetapkan tersangka. Permohonan peraperadilan Indra Agus kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yosep Butar Butar, dan status tersangkanya gugur.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads