KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah sebagai saksi. Jarwansyah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum membeberkan isi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Simak video 'Momen Bupati Koltim Andi Merya Diterbangkan ke Jakarta Usai Terjaring OTT':
(azh/zap)