Bupati Koltim Terjerat Kasus Dana Rehabilitasi Pascabencana, Bisa Dihukum Mati?

Bupati Koltim Terjerat Kasus Dana Rehabilitasi Pascabencana, Bisa Dihukum Mati?

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 22:17 WIB
Jakarta -

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait 2 proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah. Sumber anggaran proyek jembatan dan rumah tersebut dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta dana siap pakai (DSP), yang dihibahkan BNPB.

Merya bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah (AZR), pada Maret/Agustus 2021 menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana, serta dana DSP. Proposal tersebut kemudian diajukan ke BNPB pada awal September 2021.

Proposal tersebut kemudian disetujui oleh BNPB. Di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah DSP senilai Rp 12,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Anzarullah kemudian meminta agar paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh perusahaannya. Merya menyetujui permintaan tersebut dengan commitment fee sebesar 30 persen dari nilai masing-masing proyek.

ADVERTISEMENT

Untuk proyek 2 jembatan nilainya Rp 714 juta. Sedangkan proyek pembangunan 100 rumah senilai Rp 175 juta.

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ungkap Ghufron.

Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 ayat 2, diatur perihal hukuman mati. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.

Lantas, bisakah Andi Merya dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang mengatur perihal hukuman mati? Baca di halaman berikutnya.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan status lelang jasa konsultasi proyek bancakan Andi Merya Nur dan Anzarullah. Ternyata, lelang jasa konsultasi dimaksud masih berproses, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"Jadi yang kami lakukan giat tangkap tangan ini berupa suap, suap bagaimana agar memenangkan salah satu kontraktor pada 2 proyek. Yang kami tangkap pada saat pemberian hadiah atau janji barang, berupa uang Rp 250 juta melalui dua tahap Rp 25 juta dan Rp 225 juta, agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan," papar Ghufron.

Ghufron menyebut proses lelang jasa konsultasi perencanaan proyek 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi proyek 100 rumah masih berjalan. Menurutnya, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor bisa disangkakan kepada Merya jika lelang jasa konsultasi 2 proyek dimaksud sudah selesai dan dimenangkan oleh perusahaan Anzarullah.

"Proses penentuannya masih berjalan, belum ditentukan. Kecuali proses penentuan konsultannya sudah terjadi dan kemudian ada melawan hukum karena suap ini, baru bisa masuk ke Pasal 2 ayat 2," sebutnya.

"Apakah nanti memungkinkan ke Pasal 2 ayat 2? Tentu masih akan kita proses lebih lanjut," imbuh Ghufron.

Halaman 2 dari 2
(zak/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads