Bupati Koltim Terjerat Kasus Dana Rehabilitasi Pascabencana, Bisa Dihukum Mati?

ADVERTISEMENT

Bupati Koltim Terjerat Kasus Dana Rehabilitasi Pascabencana, Bisa Dihukum Mati?

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 22:17 WIB
Jakarta -

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait 2 proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah. Sumber anggaran proyek jembatan dan rumah tersebut dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta dana siap pakai (DSP), yang dihibahkan BNPB.

Merya bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah (AZR), pada Maret/Agustus 2021 menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana, serta dana DSP. Proposal tersebut kemudian diajukan ke BNPB pada awal September 2021.

Proposal tersebut kemudian disetujui oleh BNPB. Di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah DSP senilai Rp 12,1 miliar.

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Anzarullah kemudian meminta agar paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh perusahaannya. Merya menyetujui permintaan tersebut dengan commitment fee sebesar 30 persen dari nilai masing-masing proyek.

Untuk proyek 2 jembatan nilainya Rp 714 juta. Sedangkan proyek pembangunan 100 rumah senilai Rp 175 juta.

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ungkap Ghufron.

Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 ayat 2, diatur perihal hukuman mati. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.

Lantas, bisakah Andi Merya dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang mengatur perihal hukuman mati? Baca di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT