Tarif PCR di Bandara Soetta Jadi Rp 275 Ribu, Hasil Tes Keluar 3 Jam

Tarif PCR di Bandara Soetta Jadi Rp 275 Ribu, Hasil Tes Keluar 3 Jam

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 20:50 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Ilustrasi Bandara Soetta (Getty Images/Ed Wray)
Tangerang -

Harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi turun. Penurunannya menjadi Rp 275 ribu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk PCR berdasarkan lab yang beroperasi di beberapa bandara kami pantau hari ini sudah menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah, yaitu sekitar Rp 275 ribu per orang untuk tesnya," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, hasil tes PCR di Bandara Soetta lebih cepat dibanding sebelumnya. Awalnya hasilnya bisa didapati dalam 1x24 jam, kini bisa keluar 3 jam setelah pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyiapkan PCR yang hasilnya bisa didapatkan dalam waktu sekitar 3 jam hasilnya bisa dilihat apakah positif atau negatif. Oleh sebab itu, kami mengimbau penumpang di sini untuk datang lebih awal terutama bagi yang belum memiliki hasil PCR," tambah Holik.

Holik mengungkapkan hasil PCR yang cepat ini sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang. Dia sudah memprediksi dengan diterapkan wajib PCR untuk penumpang akan mengalami penurunan.

ADVERTISEMENT

"Untuk hari ini, 28 Oktober 2021, prediksinya sekitar 60 ribu penumpang per hari jadi secara data mengalami penurunan dari sebelumnya. Sebelumnya, sekitar 70 ribu pergerakan penumpang per harinya sekarang sekitar 50-60 ribu pergerakan penumpang per harinya di Bandara Soetta," kata Holik.

Holik mengatakan Bandara Soetta dari 24 Oktober 2021 mulai memberlakukan SE 88 Tahun 2001 dari Kemenhub menerapkan persyaratan perjalanan penerbangan untuk melakukan tes PCR bagi penumpang. Ini berlaku untuk yang berangkat atau melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa Bali.

Simak video 'Penjelasan Pemerintah soal Hasil Tes PCR Keluar 1x24 Jam':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads