Kepala Desa (Kades) Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial AJP dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Pria itu dituntut bui lantaran diduga korupsi bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar.
Terdapat 5 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bedah rumah ini. Selain AJP, ada terdakwa IGS dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan serta IGT, IKP, dan IGSJ dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
"Iya, hari ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp 20 M 250 juta," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semara Putra menjelaskan dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, tuntutan dari JPU terhadap terdakwa dengan pasal yang sama karena 5 orang terdakwa ini memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan. Meski begitu, tuntutan terhadap para terdakwa berbeda-beda.
"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke 5 terdakwa berbeda-beda, karena dari 5 terdakwa ini memiliki peran masing-masing," jelas Semara Putra.
Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kades Tianyar Barat adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terhadap IGS, IGT, IKP, dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Kejari Karangasem menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar. Lima orang tersangka langsung ditahan.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,25 miliar," kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Jumat (9/4).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, mereka diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem selama 4 jam. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua perangkat desa berinisial APJ (kepala desa), IGS (kaur keuangan), serta tiga warga berinisial IGT, IGSJ, dan IKP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, yang merupakan surat dan keterangan saksi," ujar Aji Kalbu.
Selain itu, Kejari Karangasem menahan tersangka dengan alasan objektif dan subjektif.
"Selanjutnya, para tersangka ini dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," jelas Aji Kalbu Pribadi.
Aji Kalbu menegaskan perbuatan kelima tersangka menimbulkan kerugian negara kurang-lebih Rp 4 miliar.
"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang-lebih Rp 4 M," ucapnya.