Eks Kakanwil ATR/BPN Tersangka Korupsi Rp 1,4 Triliun Dibebaskan PN Jaktim!

Eks Kakanwil ATR/BPN Tersangka Korupsi Rp 1,4 Triliun Dibebaskan PN Jaktim!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 14:49 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan tersangka kasus korupsi, Jaya. Mantan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur itu disangkakan terkait kasus sertifikat tanah hingga merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaktim), Rabu (27/10/2021). Jaya awalnya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gayung bersambut. PN Jaktim mengabulkannya. Berikut amar lengkap putusan PN Jaktim:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2 yang terletak di Kampung Baru RT 009, RW. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yang diduga melakukan permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr.Jaya, SH.,MM, H.Abdul Halim, dkk yang melanggar Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pada 5 Januari 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

"Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Mahfud Sebut Sebanyak 86% Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]



Nirwan menyatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi. Jadi, berdasarkan hal tersebut, selanjutnya tim menaikkannya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

"Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY," ujar Nirwan.

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 m2.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau kedua, Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp. 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun," Nirwan menegaskan.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan," sambung Nirwan menyudahi keterangannya.

Adapun Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat itu menyatakan mempersilakan Kejari Jaktim memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami persilakan penegakan hukum untuk menentukan langkah hukum yang terbaik. Jika bersalah, Kementerian ATR/BPN tidak akan memberi bantuan hukum sama sekali. Tapi bagi yang tidak bersalah, hanya karena perubahan UU, misalnya, kementerian akan memberi bantuan hukum sepenuhnya," kata Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

"Oknum disebut JY ini telah diberhentikan secara tidak terhormat oleh menteri," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads