Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review UU Minerba yang diajukan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva siang ini. Hamdan menyerahkan kuasa ke Ahmad Redi dan meminta UU Minerba dibatalkan.
Hamdan Zoelva, yang menjadi Ketua MK pada 2013-2015, menggugat UU Minerba dengan bendera Syarikat Islam. Bergabung dalam gugatan itu Alirman Sori, Tamsil Linrung, Erzaldi Rosman Djohan, Marwan Batubara, Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M Andrean Saefudin. Pemohon seluruhnya meminta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dibatalkan seluruhnya dan kembali ke UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Alasan Hamdan Zoelva, UU Nomor 3/2020 tidak memenuhi syarat formil/cacat formil dalam proses pembentukannya. Sebab, DPR tidak memenuhi tata cara revisi UU. Seperti rapat paripurna DPR dalam pengambilan keputusan RUU Minerba tidak ada permintaan kepada tiap fraksi untuk menyatakan setuju atau menolak. Yang ada langsung meminta persetujuan dan diketok palu tanda keputusan telah ditetapkan.
Namun apa kata MK?
"Mengadili. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (27/10/2021).
Putusan itu tidak bulat. Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Ketiganya menilai, karena proses pembentukan UU Minerba cacat formil, seharusnya MK membatalkannya.
"Dengan telah terbuktinya secara meyakinkan salah satu cacat formil dari tahapan tersebut, kami tidak perlu lagi membuktikan kemungkinan adanya cacat-cacat formil yang lain sebagaimana didalilkan oleh para pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum dan argumen tersebut, seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon dan menyatakan UU Minerba tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Wahiduddin Adams.
Namun suara Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra kalah dengan 6 hakim konstitusi lainnya. Gugatan Hamdan Zoelva pun kandas.
(asp/isa)