Ahli yang dihadirkan pemohon, Al Araf, menyatakan Komponen Cadangan (Komcad) sudah tidak tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Saat ini dunia militer lebih cenderung memaksimalkan teknologi modern dalam menjaga kedaulatan negaranya.
"Majelis Hakim Yang Mulia, di era globalisasi ini dan di era generasi perang keempat (the new generation of warfare) negara‐negara di dunia lebih banyak menitikberatkan pentingnya penguatan teknologi modern dan tentara yang profesional sebagai faktor penentu kemenangan dalam peperangan," kata Al Araf.
Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Selasa (26/10/2021). Pemohon dalam sidang judicial review ini di antaranya Imparsial, Kontras, dan Yayasan Kebijakan Publik. Mereka meminta Komponen Cadangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dihapuskan.
"Apalagi di dalam menghadapi asymmetric warfare yang sedang berkembang pembangunan tentara yang profesional jauh lebih penting untuk dibangun. Dalam dekade kekinian, konflik yang berkembang pascaperang dingin lebih banyak menunjukkan konflik yang terjadi di dalam negara ketimbang konflik antarnegara," ucap Al Araf.
Dalam kecenderungan seperti ini, kata Al Araf, peran tentara, kepolisian, dan intelijen yang profesional tentu menjadi prioritas utama untuk dibangun ketimbang membangun komponen cadangan atau wajib militer dalam waktu dekat. Menjamin keadilan politik, keadilan ekonomi, dan keadilan hukum tentunya juga menjadi pekerjaan rumah yang lebih penting diwujudkan dalam meminimalisasi terjadinya konflik di dalam negara.
"Lebih dari itu, perkembangan pembentukan pranata dan mekanisme hukum internasional beserta peradilannya dan juga pembangunan kawasan regional seperti ASEAN Community di Asia Tenggara tentu akan berpengaruh pada semakin kecilnya penggunaan metode perang dalam menyelesaikan sengketa antarnegara. Dalam kecenderungan kekinian, konflik‐konflik antarnegara kecenderungannya kedudukannya kemudian selesaikan dengan cara diplomasi, dialog, atau melalui jalan mekanisme hukum internasional, seperti peradilan-peradilan internasional," beber Al Araf.
Tonton juga Video: Antusias Warga Lihat Pameran Alutsista TNI di Dekat Istana