Pemkab Tangerang Akui Tanah SDN yang Disegel Sudah Bukan Sengketa

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 13:30 WIB
Foto: Khairul Ma'arif/detikcom
Kabupaten Tangerang -

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah M Hidayat mengakui SDN Kiarapayung, yang saat ini disegel, berdiri di tanah ahli waris. Hidayat menyebut tanah tersebut milik ahli waris Muhidin bin Muhamad Sukinan.

Hidayat pun menyebut tanah tersebut memang sudah bukan lagi sengketa lantaran sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemilik sah ahli waris.

"Itu putusan pengadilan, jadi sudah tidak ada sengketa lagi dan kita harus menerima putusan itu. Nah, sekarang tinggal ke proses masalah penggantian," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Dia mengatakan Pemda tidak bermaksud mendiamkan atau tidak memperhatikan hak ahli waris. Namun, menurutnya, saat itu putusan pengadilan dikeluarkan saat APBD 2021 sudah dilaksanakan sehingga belum tentu ada anggaran untuk melakukan proses pengadaan itu.

"Maka bukannya Pemda itu mendiamkan, bukannya Pemda tidak memperhatikan hak-hak ahli waris, bukannya Pemda tidak memperhatikan putusan pengadilan. Tetapi momentum menambahkan kegiatan baru hanya ada diproses APBD perubahan. APBD perubahan baru kita susun sekarang dan baru paripurna kemarin Senin," tambah Hidayat.

Dalam paripurna tersebut, Hidayat mengungkapkan sudah mengamanatkan kegiatan penilaian atau appraisal tanah tersebut untuk bisa diketahui berapa nilai yang harus diganti oleh Pemkab. Selain itu, Hidayat mengatakan sudah menjelaskan kepada pihak lawyer dan ahli waris bahwa uang APBD itu bukan seperti uang pribadi, yang bisa langsung dibayarkan begitu saja, ada ketentuan yang harus diikuti.

"Kami sudah menjelaskan seperti itu, tetapi mereka tetap berkeras bahwa jika sampai Oktober belum ada pembayaran, akan melakukan aksi, ya. Saya sudah sampaikan itu sudah hak Anda karena itu sudah jelas secara hukum positif tanah itu milik Anda," ucapnya.

Namun Hidayat sangat menyayangkan sikap tersebut karena puluhan tahun sekolah itu berdiri demi anak bangsa, bukan demi kepentingan siapa-siapa.

"Sekarang ini ahli waris begitu ngototnya tanpa pengertian yang bisa meredam semua keinginan itu, ya sudah saya juga sudah laporkan ke Pak Asekda. Pak Bupati juga sudah paham tentang itu, pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," jelas Hidayat.

Simak selengkapnya Pemkab bakal bayar uang ganti rugi di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Tukang Ojek Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Rp 160 M Dikuasai Pihak Lain':






(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork