Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah M Hidayat mengakui SDN Kiarapayung, yang saat ini disegel, berdiri di tanah ahli waris. Hidayat menyebut tanah tersebut milik ahli waris Muhidin bin Muhamad Sukinan.
Hidayat pun menyebut tanah tersebut memang sudah bukan lagi sengketa lantaran sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemilik sah ahli waris.
"Itu putusan pengadilan, jadi sudah tidak ada sengketa lagi dan kita harus menerima putusan itu. Nah, sekarang tinggal ke proses masalah penggantian," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Pemda tidak bermaksud mendiamkan atau tidak memperhatikan hak ahli waris. Namun, menurutnya, saat itu putusan pengadilan dikeluarkan saat APBD 2021 sudah dilaksanakan sehingga belum tentu ada anggaran untuk melakukan proses pengadaan itu.
"Maka bukannya Pemda itu mendiamkan, bukannya Pemda tidak memperhatikan hak-hak ahli waris, bukannya Pemda tidak memperhatikan putusan pengadilan. Tetapi momentum menambahkan kegiatan baru hanya ada diproses APBD perubahan. APBD perubahan baru kita susun sekarang dan baru paripurna kemarin Senin," tambah Hidayat.
Dalam paripurna tersebut, Hidayat mengungkapkan sudah mengamanatkan kegiatan penilaian atau appraisal tanah tersebut untuk bisa diketahui berapa nilai yang harus diganti oleh Pemkab. Selain itu, Hidayat mengatakan sudah menjelaskan kepada pihak lawyer dan ahli waris bahwa uang APBD itu bukan seperti uang pribadi, yang bisa langsung dibayarkan begitu saja, ada ketentuan yang harus diikuti.
"Kami sudah menjelaskan seperti itu, tetapi mereka tetap berkeras bahwa jika sampai Oktober belum ada pembayaran, akan melakukan aksi, ya. Saya sudah sampaikan itu sudah hak Anda karena itu sudah jelas secara hukum positif tanah itu milik Anda," ucapnya.
Namun Hidayat sangat menyayangkan sikap tersebut karena puluhan tahun sekolah itu berdiri demi anak bangsa, bukan demi kepentingan siapa-siapa.
"Sekarang ini ahli waris begitu ngototnya tanpa pengertian yang bisa meredam semua keinginan itu, ya sudah saya juga sudah laporkan ke Pak Asekda. Pak Bupati juga sudah paham tentang itu, pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," jelas Hidayat.
Simak selengkapnya Pemkab bakal bayar uang ganti rugi di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Tukang Ojek Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Rp 160 M Dikuasai Pihak Lain':
Hidayat menegaskan pihaknya selama ini tidak hanya diam. Menurutnya, BPKAD sudah melakukan pencatatan dan menginventarisasi semua aset yang ada APBD-nya dialokasikan ke sana.
"Kita inventarisasi ya dan memang di dalam catatan inventarisasi kita menyisakan PR mengenai kesenjangan atau ketidaklengkapan alas hak. Nah, tapi tidak serta merta kita hapuskan, tidak boleh, tidak boleh kita hapuskan begitu saja," tuturnya.
"Seperti ini misalkan ini juga sebuah proses validasi namanya ketika ada masyarakat yang menggugat dan kemudian di pengadilan ditetapkan berarti kan ini sudah jelas nih. Berarti kita memang belum pernah melakukan apa-apa dan pemerintah daerah harus patuh terhadap hukum itu," imbuh Hidayat.
Hidayat menargetkan pembayaran uang ganti rugi terhadap tanah SDN Kiarapayung ini bisa secepatnya bisa terealisasi. Namun, dirinya menyadari untuk bisa demikian harus diselesaikan dulu urusan appraisal-nya terlebih dahulu.
"Ya secepatnya. Insyaallah appraisal-nya dilaksanakan dalam November besok. Bisa saja tahun ini selesai asalkan appraisal-nya itu memungkinkan untuk untuk kita bayar," kata Hidayat.
Menurutnya, pembayaran ini bisa saja batal jika tidak ada kesepakatan harga antara Pemkab dan ahli waris. Menurutnya, Pemkab tidak bisa semena-mena membayar sesuai dengan keinginan ahli waris, tetapi sesuai ketentuan pihak independen yang membatasi dan menentukan appraisal-nya.
"Jika tidak ada kesepakatan harga, misalkan ahli waris menginginkan harganya segini, nggak bisa kurang, sementara kita ada amanat nih dari pihak independen yang membatasi, ya mohon maaf, berarti kita tidak bisa mengganti. Berarti kita harus mencari lahan pengganti di tempat yang berbeda untuk sekolah tersebut," pungkasnya.
Ahli Waris Segel SDN Kiarapayung
Untuk diketahui, ahli waris Miing, Muhidin, menyegel sekolah tersebut. Menurutnya, selama ini Pemkab Tangerang belum berupaya berkomunikasi. Jangankan ganti rugi tanah, lanjut dia, memanggil ahli waris juga tak pernah.
"Ya memenangkan ahli waris terhadap putusan itu. Di dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).
"Setelah ditutup, ada tuh pemanggilan dari Setda. Langsung kita kumpul dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, dan Sekda. Dewan juga ada, perwakilan sama Pak Camat juga ada," terang dia.